Cari Pertanyaan atau Jawaban


Kirim Pertanyaan
Pertanyaan yang diajukan khusus berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa.
Nama Pengirim
Email Pengirim
Pertanyaan
Frequently Asked Question
yang dapat di lelang pengadaan barang dan jasa senilai berapa? bila nilai 112 juta atau 99 juta
sebenarnya berapun nilai paket yang mau dilelangkan kami bs terima selagi didalam aturan yang berlaku, dan kembali pada kebijakan skpd masing2. paket mana yg siap untuk di lelangkan.
bagaimana bisa mendapatkan user id? tks
Silahkan mendaftar pada menu Pendaftaran penyedia barang/jasa website www.lpse.papua.go.id Tahapan untuk mendaftar pada LPSE Papua dengan cara : 1.Meng-klik Menu Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa .... 2. Kemudian pada isian 1.Alamat email: ..... diisi dengan alamat email yang mewakili Perusahaan/Penyedia ybs; Setelah langkah tersebut dilaksanakan maka aplikasi LPSE akan secara otomatis mengirimkan konfirmasi ke email Perusahaan ybs. Perusahaan dapat membuka email-nya dan mengikuti petunjuk didalamnya. Dalam email tersebut terdapat petunjuk bilamana ingin melanjutkan pendaftaran (tertulis Silahkan Klik Link ini untuk melanjutkan Pendaftaran) 3. Jika Link tersebut diaktifkan maka akan menampilkan Tampilan Pendaftaran-2 dimana pada tahap ini Perusahaan harus melengkapi persyaratan sbb : 1) KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi) 2) NPWP (fotokopi) 3) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi) 4) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (fotokopi) 5) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (fotokopi) 6) Print Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc) dalam sistem e-procurement nasional untuk penyedia barang/jasa, kemudian diisi dan dilengkapi sesuai yg diminta; (Blanko Formulir ini dapat didownload dengan cara mengklik tulisan Formulir Keikutsertaan yang berwarna merah lalu men-save-nya ke harddisk) 7) Print Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls) yang telah diisi lengkap dan masukkan ke dalam amplop tertutup disertai dengan dokumen penunjang; (Blanko Formulir ini dapat didownload dengan cara mengklik tulisan Formulir Pendaftaran yang berwarna merah lalu men-save-nya ke harddisk) b. Serahkan berkas-berkas di atas ke Kantor LPSE dengan membawa dokumen asli. c. Selanjutnya isi form yang tampil di layar bawah yang berhubungan dengan Data Perusahaan seperti : User ID dan semua kolom isian yang ada 4. Jika Tahapan tersebut diatas telah dilakukan maka "Serahkan berkas-berkas di atas ke Kantor LPSE dengan membawa dokumen asli", maka LPSE akan mengundang Perusahaan melalui email / telp untuk dapat hadir dalam rangka Verifikasi Perusahaan dengan membawa kelengkapan tadi; 5. Setelah Tahapan Verifikasi Perusahaan dilaksanakan maka Petugas Verifikator dapat Menyetujui berlakunya User ID Perusahaan tersebut, bilamana disetujui maka LPSE akan mengirim email perihal "Selamat Bergabung di LPSE Nasional" yg menyatakan Pendaftaran telah disetujui dan juga berisi Nama User dan Passwordnya. Langkah selanjutnya Perusahaan dapat login di Website LPSE Sumatera Barat menggunakan Nama User dan paswword sesuai yg tertulis dalam email tsb. Password dapat segera diubah pada menu Ganti Password setelah anda Login. Demikian tahapan pendaftaran yang harus dilalui oleh setiap Penyedia. Catatan tambahan : Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik gunakan browser Firefox dari Mozilla
kami sudah melakukan pendaftaran I dan II, tapi kami belum dapat user ID dengan Pasword, mohon penjelasanya? trima kasih.
Bila verifikator sudah memverifikasi data-data perusahaan anda. User ID dan Password akan terkirim ke email perusahaan anda (email yang anda pakai pada saat pendaftaran). Bila anda memakai free-email (yahoo/google, dll), coba check di SPAM.
latian LPSE yg bru lalu udah lupa ... bole iko' lgi kah ...
Boleh... Silahkan bapak/ibu ikut pelatihan kembali
bagaimana caranya membuka data perusahaan kita kembali yang sudah di daftar ke LPSE
registrasi dulu di kantor LPSE... Apabila perusahaan sudah mempunyai User ID dan Password silahkan Login di website http://lpse.papua.go.id. (untuk lpse provinsi papua) Untuk lebih jelasnya, kami sarankan sebaik bapak/ibu mengikuti pelatihan di kantor LPSE terdekat. terima kasih
Salam hormat.. kami ingin menanyakan sehubungan dengan pemenang tender, dengan kasus spt ini: Dalam Pembukaan Dokumen Tender, kami memiliki nilai penawaran terendah (80,15%), akan tetapi setelah di cek ternyata SITU kami habis masa berlakunya, sedangkan untuk SIUP, TDP, SBU, IUJK semuanya MASIH BERLAKU. apakah dengan kondisi seperti kami tetap bisa menang tender? Mohon penjelasannya.... Terima kasih Hormat kami
Apabila dalam persyaratan lelang panitia mencantumkan persyaratan tersebut (SITU) dan masa berlakunya sudah habis. Dengan ketentuan panitia menggunakan metode evaluasi sistem gugur. Maka otomatis perusahaan bpk/ibu akan gugur.
bagaimana kami bisa mengetahui identitas panitia pengadaan barang dan jasa...
Bapak/Ibu pada proses lelang tidak dapat mengetahui siapa panitia lelang. Kecuali nnti pada tahap penandatanganan kontrak.
Syarat pendaftaran melalui LPSE tidak sesuai KEPPRES 2003, masak untuk mendaftar di papua ke kantor LPSE Provinsi di jayapura dan harus ikut pelatihan baru diberikan password dan user id, kalau kami di Merauke atau Jakarta mau ikut lelang harus ke jayapura dulu buang2 biaya?? Coba buat aplikasi yang mudah agar siapapun yang mengerti Internet bisa mendaftar tanpa harus ke Jayapura atau ke kantor Anda. Anda hanya sebagai fasilitator Lelang atau Penyedia Jasa (khusunya Lelang) sama dengan kami penyedia jasa, urusan Verifikasi Berkas adalah urusan Pengguna Jasa bukan urusan Anda. Tolong dipahami tugas anda dan pahami bahwa Keppres 80 th. 2003 intinya adalah untuk mempermudah siapapun untuk mengikuti Lelang sehingga tercipta Persaingan yang menguntungkan Negara dan LPSE dibuat untuk mengurangi kontak manusia secara langsung yang intinya untuk meminimalisir Kongkalikong, kalau dibuat harus ketemu petugas LPSE yang juga manusia ya tidak ada gunanya Lelang Secara Elektronik. Demikian Saran kami, demi kemajuan negara kita tercinta.
Kami tidak mewajibkan penyedia jasa untuk mengikuti pelatihan. Akan tetapi untuk mendapatkan USER ID dan PASSWORD penyedia jasa wajib memverifikasi data-data perusahaan. Ini tidak bertentangan dengan Kepres karena setiap paket yang dilelangkan di LPSE data-data perusahaan berupa softcopy yang mana didukung UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang yang memenuhi persyaratan [Gambaran persyaratan bagi peserta pelelangan sesuai dengan Dokumen Lelang yang dapat di Download di Aplikasi LPSE Papua.]dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua melalui situs internet http://lpse..papua.go.id
KTA (kartu tanda anggota ) Pajak, dan pengukuhan pajak, di isi pada kolom IJIN USAHA atau di mana, mohon penjelasannnya
Untuk detail meyangkut data-data perusahaan optionnya sudah ada pada portal LPSE. Agar lebih jelas sebaiknya bapak/ibu mengikuti pelatihan terlebih dahulu atau dapat men-download pentunjuk penggunaan penyedia jasa pada Portal LPSE
Saya punya Sertifikat Pengadaan B/J tahun ini udah berakhir m.snya, jadi ...mohon informasinya jika akan ada ujian sertifikasi lagi dalam waktu dekat ini di Kota Jayapura. thanks
Bapak dapat mencari informasi di http://www.lkpp.go.id/v2/ (Website LKPP)
zPgtBl <a href="http://neibzsqwzwdp.com/">neibzsqwzwdp</a>, [url=http://rngzjxrguhou.com/]rngzjxrguhou[/url], [link=http://loeyqccfkmjp.com/]loeyqccfkmjp[/link], http://liwreauoxygb.com/
zPgtBl <a href="http://neibzsqwzwdp.com/">neibzsqwzwdp</a>, [url=http://rngzjxrguhou.com/]rngzjxrguhou[/url], [link=http://loeyqccfkmjp.com/]loeyqccfkmjp[/link], http://liwreauoxygb.com/